Terbaru! Ini Syarat Perjalanan Domestik dan LN PPKM Level 4

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 27/07/2021 10:21 WIB
Foto: Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Senin (5/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini terbit menyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Aturan perjalanan orang dalam negeri telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.


"Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021," tulis keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, Selasa (27/7/2021).

Aturan ini terbit atas dasar perkembangan angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

Halaman Selanjutnya >>> Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan

Pages