Simak! Perbedaan Lengkap PPKM Level 4 & Level 3
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 di pulau Jawa - Bali hingga 2 Agustus 2021.
Lantas, apa perbedaan antara PPKM level 3 dan level 4?
Adapun aturan dan ketentuan PPKM level 3 dan 4 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 24/2021 yang diteken Menteri Dalam Negara Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli.
PPKM level 3 diberlakukan di 33 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Berikut aturan lengkapnya seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (26/7/2021) :
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Halaman Selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 4
(cha/cha)