Ini Daftar Terbaru Daerah yang Masuk Level 3 dan Level 4 PPKM
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, tertulis daerah yang masuk kriteria PPKM Level 4 dan Level 3.
Hal ini beriringan dengan perpanjangan PPKM Level 4 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai 2 Agustus 2021.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Dalam PPKM level 4 sedikit ada pelonggaran. Misalnya, aturan makan di tempat diperbolehkan untuk di Warteg selama 20 menit. Namun Mal masih ditutup untuk daerah level 4. Sedangkan mal sudah boleh dibuka untuk PPKM level 3,2 dan 1.
Berikut daerah yang masuk PPKM level 4 dan level 3 sesuai Inmendagri tersebut
Halaman Selanjutnya >> Daerah Level 4
(dru)