
Kemenkes Desak Pemda Gencarkan Testing & Tracing

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran baru. Tujuan untuk peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak kasus Covid - 19 dalam masa PPKM Darurat atau Level 4.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1928/2021 Tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari surat itu tertulis, saat ini berdasarkan asesmen situasi Covid - 19 Indonesia berada pada level 4 dengan tingkat transmisi level 4 dan kapasitas respon yang terbatas. Penilaian ini mengarahkan kita pada penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, sebagaimana ditetapkan PPKM sejak 3 Juli 2021.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak," kata Plt Dirjen Pencegahan Penyakit dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (23/7).
Kemenkes mengimbau kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan RDT-Ag bagi kabupaten/kota dengan hasil asesmen situasi Covid - 19 pada level 4 dan level 3. Digunakan sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat dan suspek, dan dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid - 19.
Jika pemeriksaan RDT-Ag negatif, pemeriksaan dilanjutkan dengan exit tes menggunakan PCR pada hari kelima sejak pemeriksaan pertama. Kecuali pada daerah yang tidak ada fasilitas pemeriksaan PCR dapat menggunakan RDT-Ag sebagai exit tes.
Sementara untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama (dianggap kontak erat), serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina.
Selanjutnya kontak erat itu juga perlu diidentifikasi dari orang seperjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), Riwayat makan bersama, hingga kontak fisik.
"Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina," kata Maxi.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Epidemiolog : Kapasitas Testing & Tracing Covid-19 RI Rendah