Tak Lulus Tes Administrasi, CPNS Boleh Ajukan Protes!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 23/07/2021 17:05 WIB
Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan berlangsung hingga 26 Juli 2021. Artinya tinggal tiga hari kesempatan untuk menjadi calon abdi negara di tahun ini.

Setelah pendaftaran ditutup, seminggu kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi tahap satu yakni administrasi. Setelah pengumuman, maka peserta seleksi akan diberikan kesempatan selama tiga hari yakni 4-5 Agustus masa sanggah.

Lalu apa sebenarnya masa sanggah yang ada dalam proses seleksi CPNS?


Dikutip dari laman resmi BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Artinya, dalam masa sanggah ini, peserta seleksi bisa mengajukan keberatan terhadap hasil administrasi yang diputuskan instansi selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai