
Pengusaha Ini Tak Happy Subsidi Gaji 'Cuma' Rp 1 Juta, Why?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memberikan subsidi upah bagi pekerja tertentu sebesar Rp 1 juta untuk jatah dua Juli-Agustus, masing-masing Rp 500 ribu per bulan. Ada sejumlah syarat agar pekerja bisa mendapat bantuan ini, misal gaji maksimal Rp 3,5 juta atau jika Upah Minimum Kota (UMK) lebih besar, maka mengikuti acuan tersebut.
Subsidi gaji diberikan sebagai bantuan pemerintah bagi pekerja dan sektor yang terdampak PPKM Darurat selama ini. Namun, pengusaha melihat nilai tersebut sangat kecil dan tidak mencukupi.
"Subsidi upah pekerja sebesar Rp 1 juta / orang selama 2 bulan atau Rp 500 ribu / orang / bulan untuk pekerja dengan maksimal upah Rp 3,5 juta / bulan adalah kurang lebih hanya 14% saja. Subsidi tersebut sangat kurang dan tidak akan banyak menolong para pelaku usaha," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/7/21).
Persoalan upah menjadi salah satu beban bagi pelaku usaha saat ini. Selain listrik dan air, upah juga menjadi biaya operasional dengan nilai yang besar. Saat ini sebagian besar memang sudah dirumahkan, bahkan tidak sedikit juga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih ada gaji yang dibayarkan kepada pegawai dirumahkan meski hanya separuh.
"Pusat Perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% karena defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun," kata Alphonsus.
Pemerintah sendiri sedang menyiapkan anggaran dengan estimasi Rp 8,8 triliun yang menjangkau kurang lebih 8 juta pekerja. Mekanismenya nanti pekerja atau buruh yang sesuai dengan kriteria, diberikan santunan tunai Rp 500 per bulan selama dua bulan, jadi total Rp 1 juta, yang dicarikan secara sekaligus.
Adapun pembayaran insentif mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan yang diverifikasi sesuai kriteria persyaratan yang ditentukan, dengan menggunakan bank penyalur ke rekening penerima melalui bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Data penerima yang diambil juga hanya yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 Juni 2021.
"Seperti yang disampaikan, bahwa bantuan subsidi upah ini beda dengan 2020, ini diberikan sektor terdampak di masa PPKM Level 4 ini, terutama diberikan kepada pekerja di sektor non kritikal dan berada di zona PPKM Level 4," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Bakal Cair Nih! Cek Infonya