
Anies Rilis Kepgub PPKM Level 4, Kantor Non Esensial 100% WFH

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 hingga 25 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Adapun kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Menetapkan PPKM level 4 Covid-19 selama 5 hari sejak 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," demikian bunyi Kepgub 925 yang dilihat Kamis (22/7/2021).
Anies juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam kepgub tersebut, Anies juga menerangkan soal kegiatan perkantoran sektor non-esensial yang wajib 100 persen WFH. Adapun ketentuan WFO dan WFH di sektor esensial dan kritikal. Anies juga memerinci soal ketentuan operasional restoran hingga kafe, termasuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dilakukan di rumah.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM," demikian isi kepgub tersebut.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Istri Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19