
Deadline 2 Hari Lagi, Tenaga Kerja Asing Tak Boleh Masuk RI!

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia resmi menutup pintu untuk para Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoli, mengungkapkan revisi aturan sudah dikeluarkan di mana tenaga kerja asing terutama dalam proyek strategis nasional sudah dibatasi.
"Sudah kita batasi dan tidak boleh masuk (WNA)," kata Yasonna, Rabu (21/7/2021).
Perluasan aturan itu tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan ini, sebelumnya Yasonna mengatakan, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
"Dalam Permenkum HAM Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya."
"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Aturan ini harusnya berlaku pada 21 Juli 2021. Namun Yasonna mengatakan, akan ada masa transisi yakni 2 hari untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Setelah diskusi dengan Ibu Menlu perlu transisi 2 hari," katanya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor