
Banyak Pabrik Bandel Soal Aturan WFO Bisa Picu Klaster Baru!

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merespons kabar masih ada pabrik yang bandel lantaran meminta pegawai untuk tetap bekerja normal di pabrik atau work from office (WFO) saat pelaksanaan PPKM Darurat. Jika ini terus terjadi, ditakutkan dapat bermunculan klaster Covid-19 baru.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selama masa PPKM Darurat, operasional pabrik diharuskan memenuhi aturan yang ada.
"Perlu ditekankan jenis industri yang tergolong sektor esensial. Oleh karena itu selama masa PPKM Darurat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 seharusnya menerapkan sistem bekerja 50% WFO dan 50% WFH," ungkapnya dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Dia mengatakan, seluruh kegiatan operasional pabrik harus mematuhi ketentuan selama masa PPKM Darurat. Dengan begitu dapat mencegah munculnya klaster pabrik.
Wiku juga meminta pada pengelola atau penanggung jawab pabrik agar memastikan operasional pabriknya, yakni dalam pembagian jam kerja serta jumlah pekerja yang sesuai dengan ketentuan pada masa PPKM Darurat.
"Pengawasan terhadap operasional pabrik dilakukan oleh satgas di masing-masing daerah. Untuk itu, satgas di daerah harus secara rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan operasional pabrik dan pekerja yang beraktivitas sesuai dengan yang ditetapkan," kata Wiku.
Munculnya klaster pabrik juga telah diungkapkan oleh Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Banyak anggota serikat buruh yang terpapar Covid-19, namun masih harus bekerja.
"Klaster pabrik sangat agresif, buruh TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), dalam dua minggu saja di Cakung, Tangerang, Subang, dan Solo ribuan anggota kita terpapar," kata Ketua FSBPI Dian Septi Trisnanti.
Mereka terpaksa masih harus bekerja karena statusnya sebagai pekerja harian. Setelah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, banyak perusahaan mengalihkan status pegawai menjadi pekerja harian, terutama di sektor manufaktur tekstil, garmen, sepatu dan kulit.
Dia mengatakan, jika para buruh tidak bekerja, dikhawatirkan tidak mendapatkan upah.
"Dari situlah para buruh memaksakan diri untuk tetap bekerja meskipun positif Covid-19, begitu pula dengan pekerja kontrak dan borongan," ungkap dia.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Satgas: 14 Hari Terakhir Kasus Covid-19 Meningkat