PPKM Darurat Makin Ketat Saat Libur Idul Adha, Ini Aturannya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 July 2021 21:22
Wiku Adisasmito Koordinator, Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
Foto: Wiku Adisasmito Koordinator, Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman masa libur sejak tahun lalu yang mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 empat hingga lima kali lipat.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas hingga kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut.

"Berdasarkan hasil Ratas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan maka diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Berikut detail pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berdasarkan SE Nomor 15 Tahun 2021.

1. Mobilitas. Perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu wajib PCR 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalan dari dan untuk ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak. Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang.

2. Terkait dengan pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, yaitu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat dan wilayah yang non-PPKM darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan berjalan dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsi nya untuk menegakkan himbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

3. Tempat wisata. Pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan maka dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan, baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan wajib berkontribusi melakukan sosialisasi massive ke masyarakat, selain itu produk hukum yang ada perlu ditindak lanjuti oleh pemda sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret," jelas Wiku.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular