Masuk Daftar Merah, Inggris Minta Warga Tak ke RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Inggris memutuskan untuk memasukkan Indonesia ke daftar negara merah (red list) Covid-19. Langkah ini diambil setelah kasus infeksi corona di Indonesia meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.
Dalam laman resmi Gov.uk, Inggris menyebut aturan berlaku 19 Juli mendatang. Sebelumnya RI masuk dalam zona kuning oleh Negara Ratu Elizabeth itu.
"Mulai jam 4 pagi pada hari Senin 19 Juli Indonesia akan pindah ke daftar merah untuk memasuki Inggris," ujar situs resmi itu dikutip CNBC Indonesia, Kamis (15/7/2021).
Atas kebijakan ini, pemerintah Inggris menyebut bahwa akan ada pembatasan kedatangan dari Indonesia menuju Inggris. Nantinya pemerintah Inggris hanya akan mengijinkan ketibaan dari Indonesia kepada warga negaranya dan WNI yang memiliki izin tinggal seperti bekerja dan studi di wilayah itu.
Perjalanan non-esensial seperti wisata akan ditangguhkan.
"Jika Anda telah berada di negara atau wilayah dalam daftar merah dalam 10 hari terakhir, Anda hanya akan diizinkan masuk ke Inggris jika Anda adalah Warga Negara Inggris atau Irlandia, atau Anda memiliki hak tinggal di Inggris," tambah pernyataan laman resmi itu.
Setelah ketibaan, nantinya para pendatang yang masuk ke Inggris dari Indonesia harus menjalani karantina selama dua minggu di hotel yang telah diatur bersama pemerintah selama 10 hari. Lebih lanjut, Inggris juga meminta para warganya untuk tidak pergi ke Indonesia saat RI masuk dalam zona merah.
"Anda dihimbau tidak bepergian ke negara atau wilayah yang masuk dalam daftar merah," tulis laman itu.
(sef/sef)