Mulai Jumat, Duterte Larang Pelancong dari RI Masuk Filipina!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Rabu, 14/07/2021 19:00 WIB
Foto: Presiden Filipina Rodrigo Duterte (AP/Simeon Celi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Filipina memutuskan untuk melarang pelaku perjalanan asal Indonesia masuk ke negara itu dalam kurun waktu 16 Juli hingga 31 Juli. Keputusan itu diambil untuk mencegah penularan virus corona varian delta yang belakangan disebut memicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque menuturkan larangan itu akan mencakup semua pelaku perjalanan yang datang dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke tanah air dalam kurun waktu 14 hari sebelum kedatangan di Filipina.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Filipina terkait daftar negara yang masuk ke dalam larangan perjalanan.



"Penumpang yang sudah transit dari (Indonesia) dan semua orang yang telah berada di tempat yang sama dalam 14 hari sebelum kedatangan ke Filipina yang tiba sebelum pukul 12.01 tanggal 16 Juli 2021 masih dapat diizinkan masuk. Akan tetapi, mereka harus menjalani karantina 14 hari penuh meskipun hasil tes usap PCR mereka negatif," ujar Roque seperti dilansir laman philstar.com, Rabu (14/7/2021).

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 sedang terjadi di Indonesia. Hari ini, ada tambahan 54.517 kasus. Lonjakan itu diklaim pemerintah akibat virus corona varian delta.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan