Ketentuan Idul Adha: Wilayah PPKM Darurat Salat Ied di Rumah

Khairun Alfi Syahri MJ, CNBC Indonesia
14 July 2021 14:45
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan simbolis hewan kurban milik Presiden dan wakil Presiden kepada Pengurus Masjid Istiqlal didampingi Ketua MPR Zulkifli Hasan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (22/8). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyumbangkan dua hewan kurban ke Masjid Istiqlal, kedua hewan kurban tersebut berjenis sapi peranakan Ongole. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi hewan kurban (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang akan terasa berbeda lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah telah melakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 guna menekan laju penularan kasus Covid-19 di tanah air.

Dalam surat edarannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat atau zona merah agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Selain itu, Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan, ada beberapa aturan yang tertuang dalam SE Menag soal perayaan Idul Adha, mulai dari malam takbiran, salat ied hingga penyembelihan hewan kurban.

"Surat edaran ini bersifat lebih detail, lebih rinci dan lebih ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut," ujar Ishfah dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama, Sehat dan Aman di Hari Raya Kurban yang ditayangkan di akun Youtube FMB9ID_IKP pada (Rabu, 14/07/2021)

Untuk pelaksanaan takbiran yang dilaksanakan di masjid dan musholla untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintahan setempat, maka dapat dilaksanakan maksimal 10% dari kapasitas yang ada.



"Itupun juga harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Pelaksanaan takbir keliling itu mutlak tidak diperbolehkan, karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat," kata Ishfah.

Kemudian terkait pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musholla ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah islam yang dikelola di kantor atau di tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk PPKM darurat maka ditiadakan.

"Akan tetapi untuk daerah-daerah yang masuk kepada zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintahan setempat, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada," ujar Ishfah.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dia menuturkan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha. Tujuannya untuk mengurangi kerumunan.

"Maka penyelenggaraannya, pelaksanaannya, yaitu dimulai pada sehari setelahnya," kata Ishfah.

Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat taat dan selalu mematuhi protokol kesehatan selama perayaan Hari Raya Idul Adha berlangsung. Mulai dari takbiran, salat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban guna menekan laju penularan kasus Covid-19 di RI.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Pemerintah Geser 2 Hari Libur Nasional, Cek Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular