Duh! 400 Orang Gagal Seleksi CPNS 2021 Sebelum Tes Dimulai

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sekitar 400 orang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak bisa mendaftar.
Juru bicara BKN terkait CPNS 2021 melalui media sosialnya mengatakan, hal itu diketahui dari aduan yang mask ke helpdesk BKN melalui menu bukan PNS tapi terdaftar sebagai PNS.
"Jadi kalau untuk yang terdaftar sebagai PNS itu kemarin ada 400-an aduan itu masuk ke kita itu memang harus dicek satu-satu," ujar BKN yang dikutip Rabu (14/7/2021).
"Jadi kita kan nguncinya NIK ya, saat dia mau bikin akun itu kalau terdeteksi sebagai PNS kita harus cek dulu kenapa dia bisa keditek sebagai PNS?," imbuh BKN.
Dijelaskan ternyata ada beberapa penyebab peserta seleksi terdata sebagai PNS. Pertama, ada aduan yang masuk terdata sebagai PNS ternyata disebabkan oleh orang tua.
"Kemarin itu salah satu kasusnya ada orang tuanya PNS, nah tapi didata nasional kita itu NIK-nya si anaknya. Jadi kesannya jadi kayak dia PNS. Padahal itu NIK-nya punya ibunya, datanya data ibunya. Nah itu baru oh ternyata dia mungkin salah ketik dulu si ibunya atau gimana gitu ya. jadi kita perbaiki, kita hapus supaya dia bisa daftar, karena kalau yang terdetek nya sebagai PNS dia bikin akun saja belum bisa. Jadi login saja belum bisa," jelas BKN.
Kemudian ada juga kasus lainnya, seperti yang bersangkutan sebelumnya memang seorang PNS tapi sudah mengundurkan diri. Tapi datanya belum di hapus.
"Kalau yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu biasanya dia pernah mengundurkan diri. Jadi sudah pernah jadi CPNS dulu mungkin penempatannya jauh atau gimana terus dia mengundurkan diri, tapi sudah kadung diusulkan jadinya ke detek NIK-nya kalau sudah pernah jadi ASN padahal belum. Nah itu bisa kalau, syaratnya kan satu periode ya, Jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya di mana," tutur BKN.
Aduan ini lah yang saat ini dicek satu-satu oleh oleh tim BKN. Dilihat apa masalah sebenarnya kenapa para peserta bukan PNS terdaftar sebagai PNS.
"Kan takutnya dia sudah pernah diberhentikan, itu kan nggak bisa apalagi dia pemberhentiannya berat ya. Jadi untuk khusus yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN itu dia harus upload SK pemberhentian dari instansi yang dulu. Jadi dia pasti memang diberhentikan atas permintaan sendiri, dengan hormat atas permintaan sendiri. Jadi dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan dengan tidak hormat."
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini