Ada Lowongan Penjaga Tahanan Gaji Rp 4 Jutaan, Berminat?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 July 2021 14:05
Infografis/Astaga.....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 202i/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Astaga.....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Hukum dan HAM membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lulusan SLTA sederajat. Tahun ini sebanyak sebanyak 3.971 formasi dibuka untuk lulusan SLTA tersebut.

Dari jumlah ini sebanyak 3.876 formasi akan mengisi jabatan penjaga tahanan dan 95 formasi untuk pemeriksa keimigrasian.

Dengan jumlah formasi yang banyak ini, maka Kemenkum HAM menjadi Kementerian yang paling banyak diburu calon abdi negara. Ini berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu berapa kah gaji PNS sebagai penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA?

Saat ini, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia sama, yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Gaji PNS ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yang ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Dalam aturan ini, untuk lulusan SMA yang menjadi PNS baru akan masuk dalam golongan IIa. Dimana kisaran gajinya sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Tentunya penghasilan akhir yang didapat oleh PNS setiap bulannya lebih dari gaji pokok. Sebab, ada penghasilan tambahan dari berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan.

Untuk tunjangan di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden No.130/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Perpres ini besaran tukin terbagi dalam 17 kelas jabatan. Kelas jabatan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham.

Untuk tunjangan kinerja kelas jabatan terendah tercatat sebesar Rp 2.531.250 dan untuk kelas jabatan tertinggi sebesar Rp 33.240.000.

Jika PNS baru lulusan SMA mendapatkan tunjangan paling rendah saja yakni sebesar Rp 2.531.250 ditambah gaji pokok yakni Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600, maka gaji perbulan yang didapatkan sebagai PNS baru adalah sekitar Rp 4.553.450 - Rp 5.904.850 per bulannya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat Bersaing! Ini 10 Instansi yang Jadi Buruan CPNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular