Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
KAI Commuter menyesuaikan syarat untuk pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ketentuan itu mengacu pada surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Transportasi Kereta Api Dalam Masa Pandemi Covid-19 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pelaku perjalanan kereta api komuter wilayah aglomerasi wajib melengkapi persyaratan dokumen yaitu STRP atau surat izin lainnya yang diterbitkan pemda setempat, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (pemerintahan) dengan stemple/cap basah atau tanda tangan elektronik. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Khusus perjalan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid antigen. Namun akan dilakukan tes acak oleh aparat terkait. Juru Bicara Adita Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan hal ini dilakukan guna menekan mobiltas masyarakat, yang ditargetkan Koordinator PPKM Darurat turun sampai 50%. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)