15 Kota Non Jawa Bali Kena PPKM Darurat, Ini Alasannya

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
09 July 2021 18:10
Airlangga Hartanto Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa Bali. (Tangkapan layar Prekonomian RI)
Foto: Airlangga Hartanto Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa Bali. (Tangkapan layar Prekonomian RI)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 Kabupaten / Kota di luar Jawa-Bali akibat lonjakan penyebaran kasus positif covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kenapa aturan ini hanya diberlakukan kepada 15 kota, sementara ada 43 kota yang masuk assemen 4. Menurutnya, ada 4 kriteria untuk masuk ke PPKM Darurat non Jawa Bali.

Pertama adakah level asemen 4, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR di atas 65%, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50%.

"Dievaluasi sampai 8 juli terjaring dari 43 ada 23 kota. Dengan perubahan kasus aktif, bor, dan cakupan vaksinasi, dan tentu dengan asesmen tersebut kita lihat kesembuhan dan tingkat kematian, kita menjaring 15 daerah dan ini sifatnya dinamis," ujarnya.

Meski demikian, dia mengharapkan seluruh 43 kabupaten/kota yang memiliki asesmen 4 sudah memberlakukan kebijakan yang ketat, baik PPKM Darurat maupun PPKM Mikro.

"Diharapkan daerah 43 ini seluruhnya sudah ketat, tinggal yang darurat diberikan prioritas karena dikhawatirkan ada efek pimpong," jelasnya.

Berikut ini daftar kota yang dikenakan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali

  1. Kota Tanjung Pinang,
  2. Kota Singkawang,
  3. Kota Padang Panjang,
  4. Kota Balikpapan,
  5. Kota Bandar Lampung,
  6. Kota Pontianak,
  7. Manokwari,
  8. Kota Sorong,
  9. Kota Batam,
  10. Kota Bontang,
  11. Kota Bukittinggi,
  12. Berau,
  13. Kota Padang,
  14. Kota Mataram,
  15. Kota Medan.

(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular