Pemda Minta 50% Keuangan Negara Dikelola Daerah, DPR Setuju!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 July 2021 20:38
Gubernur Kaltim Isran Noor (dok APPSI)
Foto: Gubernur Kaltim Isran Noor (dok APPSI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengusulkan agar di dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), 50% keuangan negara dikelola oleh daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (8/7/2021).

Isran mengungkapkan bahwa RUU HKPD tidak jauh berbeda dengan wacana RUU Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yang sebelumnya sempat digaungkan oleh pemerintah, namun pada akhirnya tidak diwujudkan oleh pemerintah.

Menurut Isran, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa semua kegiatan di daerah adalah kewenangan di daerah.

Pasalnya, segala kegiatan pengelolaan pembangunan, kata Isran, ada di daerah, termasuk sumber-sumber pendapatan itu berasal dari daerah.

"Kami hanya menyarankan, saya sebagai Gubernur Kalimantan Timur, supaya keuangan negara itu paling tidak 50% yang diserahkan dan dikelola daerah," ujarnya.

"Sedangkan pusat hanya mengelola Kementerian/Lembaga, termasuk utang negara. Misalnya, Kementerian Luar Negeri, Kemenkeu, Kemenag, Kemenkumham, dan lain sebagainya, itu adalah pusat," ujarnya lagi.

Isran juga berkaca dari Negeri Tirai Bambu, China, bahwa anggaran di daerah bahkan mendapatkan porsi yang lebih besar, yakni 70% dan 30% dikelola pemerintah pusat.

"Kalau di Indonesia ini yang sebaliknya, 30% dikelola daerah, tapi pusat 70%. [...] Bagaimana kita ingin dapat sumber pembiayaan yang memadai, kalau keuangan yang kita miliki saat ini ketergantungan atau berasal dari TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa)," tuturnya.

Karena ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat itu, kata Isran mengakibatkan anggaran pembangunan untuk pelayanan publik untuk masyarakat di daerah justru minim.

"Akibatnya mengecilnya anggaran-anggaran kegiatan pembangunan (di daerah)," ujarnya.

Usulan Isran untuk mengelola keuangan daerah hingga 50% tersebut, kemudian disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Musthofa mengungkapkan, sebagai mantan Bupati, dirinya pun menyadari bahwa masalah otonomi keuangan daerah termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari sumber daya alam (SDA) masih ada rasa ketidakadilan.

"Masalah otonomi (keuangan daerah) 50%, saya berpihak di kawan-kawan di daerah. Karena jadi garda terdepan. Ini persoalan politik, ekonomi, dan pemasyarakatan ada di Kepala Daerah," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menurut dia merujuk Pasal 18a ayat (2) UU Pemerintah Daerah, bahwa keuangan dan pengelolaan SDA harus dikelola secara adil dan selaras. Artinya RUU HKPD tidak boleh muncul tanpa landasan pasal tersebut.

Berdasarkan UU Kementerian Negara, lanjutnya, pemerintah pusat hanya menjalankan lima urusan negara, yakni hubungan luar negeri, masalah keuangan, agama, hukum dan keamanan, serta peradilan.

Sementara urusan yang harus diemban pemerintah daerah menurut Agun diantaranya seperti pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, koperasi, desa tertinggal.

"Itu urusan daerah otonomi seluas-luasnya," ujarnya.

"Dalam UU Kementerian Negara diatur apa kewenangan menteri termasuk Dirjen. Kewenangannya hanya buat kebijakan teknisnya," tuturnya.

Agun pun mengatakan, berdasarkan penuturan Wakil Menteri Keuangan (periode 2015-2019) Mardiasmo, bahwa saat ini terdapat dana dekonsentrasi di Kementerian Keuangan, namun alokasinya menggunakan nama daerah.

"Seperti dikatakan Profesor Mardiasmo, dana dekonsentrasi, tugas pembantuan yang ada di Kementerian uangnya, lalu menggunakan nama daerah. Nama daerahnya ada, tapi uangnya di kementerian, itu jumlahnya besar sekali, triliunan. Sehingga perimbangan keuangan tidak ada," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra, Kamrussamad. Dia mendukung penuh usulan Isran agar daerah mendapat porsi 50% untuk mengurus keuangannya sendiri.

"Gerindra menyadari sepenuhnya daerh hari ini dan ke depan jadi alat seleksi kepemimpinan nasional, karena itu suara kepala dari pemerintah daerah dari Gerindra jadi patokan RUU HKPD ini," ujarnya.

Kamrussamad juga mengusulkan agar ada perwakilan dari provinsi, kabupaten, dan kota untuk bisa mengutus tim kecil untuk mengurus pasal per pasal RUU HKPD tersebut.

"Agar berkeadilan untuk 514 kabupaten kota lewat desentralisasi fiskal ini," ujarnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular