Kemenaker: Pekerja WFH 100% Berhak Dapat Upah

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
08 July 2021 20:03
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Foto: Dok Kemenaker

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus bekerja dari rumah sepenuhnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski bekerja dari rumah pekerja berhak mendapatkan upah secara penuh.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100% di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri dalam siaran resminya, Kamis (8/7/2021).

Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Beri Sinyal PHK Massal, Kemnaker Respons Begini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular