AAJI: Asuransi Jiwa Beroperasi Sesuai Aturan PPKM Darurat

News - Rahajeng KH, CNBC Indonesia
08 July 2021 12:35
Infografis/ Dalam PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Harus Turun 50%/Aristya Rahadian Foto: Infografis/ Dalam PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Harus Turun 50%

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan pihaknya mendukung adanya PPKM darurat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK.

Dia juga mengatakan bahwa compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Sejak awal pandemi di tahun lalu, kami sudah beroperasi sesuai aturan pembatasan, baik itu PSBB maupun Kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah saat ini", kata Togar dalam siaran resminya, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya Pemprov DKI melayangkan sanksi pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life. Sanksi yang dilakukan adalah penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

Terdapat 3 pelanggaran serius yang ditemukan yaitu pertama perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. Kedua tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta pun mengatakan melakukan pengawasan pada sektor esensial karena rentan melanggar protokol kesehatan. PT Equity Life termasuk sektor esensial dilakukan pemeriksaan karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Jawa dan Bali, industri asuransi yang merupakan bagian dari sektor esensial termasuk dalam sektor keuangan, diijinkan untuk memberlakukan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa aturan bekerja dari kantor membatasi maksimal kehadiran 50% dari total staf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Hal ini sejalan dengan arahan OJK bahwa sektor jasa keuangan beroperasi secara normal dan dihimbau untuk mengoptimalkan layanan digital pada masa PPKM Darurat

"Industri asuransi jiwa sangat mendukung kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sebagai salah satu sektor esensial yang diperbolehkan bekerja dari kantor dengan pembatasan 50% dari jumlah karyawan, kami selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa yang terutama beroperasi di daerah berlakunya PPKM Darurat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Togar.

Dia mengatakan bahwa kepatutan dan kepatuhan terhadap Prokes di operasional perusahaan anggotanya yang melibatkan pihak internal dan eksternal perusahaan anggotanya dijalankan secara menyeluruh. Perusahaan asuransi melakukan analisa menyeluruh kepada seluruh staf yang diperlukan bekerja di kantor dan memaksimalkan penggunaan teknologi agar sebagian lainnya dapat bekerja optimal dari rumah.

"Semua stakeholders industri asuransi jiwa terus bekerjasama untuk menjaga tingkat kepercayaan terhadap kinerja perekonomian secara makro, dan industri asuransi jiwa secara khusus. Perlu diingat, keberhasilan kebijakan pemerintah dalam upaya menurunnya penularan virus Covid-19 akan menyumbang besar potensi rebound pertumbuhan ekonomi makro dalam jangka panjang," kata dia.


[Gambas:Video CNBC]

(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
Artikel Terkait
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading