Catat! Ini Kota di Luar Jawa Bali yang Kena PPKM Mikro Ketat

dob, CNBC Indonesia
08 July 2021 08:15
Infografis/ Daftar 43 Kota Non Jawa Bali yang Kena Pengetatan PPKM Mikro/ Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Daftar 43 Kota Non Jawa Bali yang Kena Pengetatan PPKM Mikro

Jakarta, CNBC Indonesia- Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli. Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten / Kota yang berada di 20 Provinsi, yang memiliki level asesmen 4. Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota; (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota; dan (c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh Pemerintah Daerah, dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota, untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.

"Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat(tracing), karena varian delta ini menyebar lebih cepat," katanya dalam Konferensi Pers bertema "Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Memperketat PPKM Mikro dan Menegakkan Kedisiplinan Masyarakat", secara virtual di Jakarta, Rabu (7/7).

Adapun ketentuan pengetatan PPKM Mikro tersebut antara lain:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75%, sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine-in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro:

Aceh
1. Kota Banda Aceh

Bengkulu
2. Kota Bengkulu

Jambi
3. Kota Jambi

Kalimantan Barat
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang

Kalimantan Tengah
6. Kota Palangkaraya
7. Lamandau
8. Sukamara

Kalimantan Timur
9. Berau
10. Kota Balikpapan
11. Kota Bontang

Kalimatan Utara
12. Bulungan

Kepulauan Riau
13. Bintan
14. Kota Batam
15. Kota Tanjung Pinang
16. Natuna

Lampung
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro

Maluku
19. Kepulauan Aru
20. Kota Ambon

NTT
21. Kota Mataram
22. Lembata
23. Nagekeo

Papua
24. Boven Digoel
25. Kota Jayapura

Papua Barat
26. Fak Fak
27. Kota Sorong
28. Manokwari
29. Teluk Bintuni
30. Teluk Wondama

Riau
31. Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah
32. Kota Palu

Sulawesi Tenggara
33. Kota Kendari

Sulawesi Utara
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon

Sumatera Barat
36. Kota Bukittinggi
37. Kota Padang
38. Kota Padang Panjang
39. Kota Solok

Sumatera Selatan
40. Kota Lubuk Linggau
41. Kota Palembang

Sumatera Utara
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Tahun Pandemi, Negara & Wilayah Ini Tetap Nol Kasus Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular