
PLN Tebar Diskon Listrik 50%, Begini Cara Mendapatkannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tagihan listrik sejak Juli hingga September 2021. Hal ini dilakukan guna mengurangi beban masyarakat, terutama saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Merespons kebijakan pemerintah ini, PT PLN (Persero) selaku operator kelistrikan negara ini mengaku siap menjalankan keputusan pemerintah.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perseroan selalu mendukung keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha terdampak selama masa pandemi Covid-19 ini.
"Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar," tuturnya, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Minggu (04/07/2021).
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
PLN pun berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
