RI Perketat PPKM Mikro 43 Kota Luar Jawa-Bali, Ini Aturannya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
05 July 2021 19:01
Airlangga Hartanto memberikan konferensi pers tentang Perpanjangan dan Pengetatan PPKM Mikro. (Dok: Tangkapan layar Youtube Perekonomian RI)
Foto: Airlangga Hartanto memberikan konferensi pers tentang Perpanjangan dan Pengetatan PPKM Mikro. (Dok: Tangkapan layar Youtube Perekonomian RI)

Jakarta, CNBC Indonesia- Sejalan dengan penerapan PPKM Darurat, Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/21).

Lebih rinci Airlangga menjelaskan pengetatan tersebut adalah :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Di bawah ini daftar 43 kota yang kena aturan pengetatan PPKM Mikro 

istFoto: ist
ist

(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Tahun Pandemi, Negara & Wilayah Ini Tetap Nol Kasus Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular