Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. (Dok: IG :dkijakarta)
Berdasarkan akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta menyebutkan, STRP berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat. (Dok: IG :dkijakarta)
Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. (Dok: IG :dkijakarta)
Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (Dok: IG :dkijakarta)
Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukkan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah. (Dok: IG :dkijakarta)