
Keras! Timbun-Mainkan Harga Obat Kena Bui & Denda Rp 2 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan intervensi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap Harga eceran tertinggi (HET) obat di pasar. Khususnya pada masa PKKM Darurat ini permintaan obat melonjak yang berisiko pada aksi spekulasi harga di pedagang.
Setidaknya ada 11 jenis obat terapi Covid-19 dikawal ketat Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah semenjak ada lonjakan khusus ini. Obat-obat ini memang banyak diburu masyarakat semenjak ada ledakan kasus Covid-19.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan obat selama masa pandemi.
Bagi yang coba-coba menimbun obat dan alat kesehatan dan memainkan harga bakal kena sanksi berat. Hal ini ditegaskan oleh pihak Ketua Koordinator PPKM Darurat Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi. Ia bilang pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia juga meminta jangan ada oknum yang bermain-main dengan nyawa orang lain di tengah krisis yang terjadi. Ia bilang kesembuhan dan kesehatan bersama harus menjadi penting daripada mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain.
"Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," kata Jodi dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Pada UU No 8 tahun 1999 ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal 62 ayat 1.
Menjual obat di atas HET sendiri melanggar pasal 10 UU no 8 tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang produk yang dijual. Salah satu poinnya adalah harga atau tarif suatu barang dan jasa.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi sendiri mengungkapkan saat masyarakat menemukan obat dengan harga tinggi di atas HET bisa dilaporkan ke pihak berwajib. "Bisa lapor ke polisi, nanti akan ditindak aparat hukum," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/7/2021).
Berikut 11 HET obat terapo Covid-19 yang sudah diatur pemerintah:
- Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
- Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
- Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
- Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
- Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
- Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
- Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
- Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
- Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ivermectin Tak Lagi Diburu, Ini yang Dicari Warga Lawan Covid