Cek, ini Persyaratan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat
Aristya Rahadian,
CNBC Indonesia
04 July 2021 11:40
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatur penyelenggaraan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tags
Recommendation
-
1.
Loading...
-
2.
Loading...
-
3.
Loading...