
Ayo Cek, Daftar Tarif Terbaru BPJS Kesehatan Kelas I, II, III

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar pada tanggal 1-10 setiap bulannya. Saat ini sudah memasuki Juli 2021, sehingga sudah saatnya mempersiapkan dana untuk pembayarannya.
Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan.
Sementara itu, bila mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan. Besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025