
PPKM Darurat! Belum Divaksin, Dilarang Keluar Kota

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka membendung penularan Covid-19, Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu hal yang diatur adalah syarat berpergian, yakni kewajiban menunjukan kartu vaksin. Dengan demikian masyarakat yang belum divaksin belum diizinkan keluar kota terutama yang jarak jauh.
"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan, kebijakan ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi. "Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," kata Luhut.
Luhut juga mengingatkan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak