Jokowi Minta Luhut Terangkan PPKM Darurat Sejelas-jelasnya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 July 2021 11:12
Keterangan Pers Presiden Joko WidodoI terkait PPKM Darurat, Istana Merdeka, 1 Juli 2021. (Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)
Foto: Keterangan pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat, Istana Merdeka, 1 Juli 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujarnya.



Menurut Jokowi , PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," katanya.

"Saya minta masyarakat berdisplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," katanya.

Simak Video Presiden Jokowi Soal PPKM Mikro Darurat di Bawah Ini

 

[Gambas:Video CNBC]



 


(miq/miq) Next Article Terungkap! Luhut Ngaku Punya 27 Tugas Khusus dari Jokowi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular