Suasana di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Selasa (29/6/2021). Pemerintah akan memperketat jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran. Semula, mal dan restoran diizinkan buka maksimal jam 8 malam, kini jam operasional makin ditutup sehingga hanya boleh buka hingga jam 5 sore. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pembatasan ini akan tertuang dalam revisi PPKM Mikro. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pantauan di lokasi, ada beberapa store tenant menutup gerai dengan menempelkan surat pemberitahuan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pengunjung di mal juga tampak sepi. Hanya terlihat beberapa pengunjung saja di lokasi. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Kebijakan penutupan mal lebih cepat tidak lepas dari kondisi kasus harian positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Keputusan tersebut mendapat pertanyaan besar dari kalangan pengusaha mal. "Pusat Perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar - benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/6/21). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)