Terbaru! Begini Cara Pendaftaran CPNS 2021

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 June 2021 15:08
Infografis: Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Foto: Infografis/ Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya /Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK non guru secara resmi dimulai pada 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran hanya berlaku dengan sistem online.

"Pendaftaran sama dengan lalu yaitu 1 portal SSCASN," jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, Selasa (29/6/2021)

SSCASN adalah protal Sistem Seleksi Calon ASN yang mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara online. BKN terus melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.

Suharmen menjelaskan, nantinya akan ada 3 menu utama yang tersedia. Pertama adalah menu untuk CPNS, kedua menu calon PPPK guru dan ketiga yaitu PPPK non guru. Para pendaftar tinggal mengikuti petunjuk pengisian data dan memasukkan dokumen yang diperlukan.

"Nanti tinggal pilih mau yang mana. Kita hanya satu portal saja, kita gak buka portal beda," terangnya.

Dokumen umum yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular