
Mau Isolasi Mandiri di Hotel? Gratis, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Program isolasi mandiri di hotel secara gratis sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2020. Program itu dikhususkan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) virus Corona (Covid-19).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar untuk program isolasi mandiri di hotel-hotel tersebut. Program itu pertama kali dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, dengan total 3.200 kamar di 18 hotel bintang 2 dan 3 yang siap menampung pasien.
Namun, ada beberapa syarat untuk bisa isolasi mandiri tanpa mengeluarkan biaya pribadi alias gratis di hotel. Berikut selengkapnya, seperti dikutip detikcom, Senin (28/6/2021) :
1. Bukti Positif COVID-19
Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Nia Niscaya menjelaskan, syarat pertama untuk bisa isolasi mandiri di hotel gratis ialah pasien harus punya bukti valid dari dokter bahwa dirinya memang positif Corona.
"Ada pengantar bisa dari dokter instansi kalau misalnya dia karyawan, dokter keluarga boleh, Puskesmas juga boleh. Setidaknya ada yang mengatakan ya ini hasil positif dari dokter. Intinya begitu. Kan kita juga nggak ingin asal-asalan. Ini benar-benar yang harus diakui oleh ahli bahwa dia positif berdasarkan swab," kata Nia.
2. Datang ke Hotel
Selanjutnya, pasien OTG yang sudah punya bukti valid harus datang ke hotel yang ditetapkan sebagai fasilitas isolasi. Pasien tersebut harus datang secara mandiri, atau tak dijemput.
Sesampainya di hotel, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan baik ke kendaraan yang digunakan, maupun ke pasien OTG. Selanjutnya, pasien akan diperiksa dokter, tanpa harus melakukan check in terlebih dahulu.
3. Tanpa Gejala
Dalam proses pemeriksaan oleh dokter, pasien diharuskan tak memiliki gejala atau gejala ringan. Jika ada gejala berat, maka pasien akan langsung dikirim ke RS rujukan COVID-19.
Halaman Selanjutnya >>> Syarat Isolasi Mandiri di Hotel
