Heboh Tarif Parkir DKI Naik Sampai Rp 60 Ribu, Di mana Saja?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 June 2021 16:09
Pengunjung melintas di kawasan park and ride MRT Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (29/3). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung melintas di kawasan park and ride MRT Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (29/3). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil. Implementasi ini sudah dilakukan uji coba pada tiga lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ada tiga lokasi yang diberlakukan uji coba. Yakni Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat dan lapangan parkir Blok M Square.

"Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," katanya dalam webinar, dikutip Selasa (22/6/2021).

Syafrin menjelaskan aturan tarif parkir baru ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan , yang selama ini menjadi masalah utama lalu lintas di ibu kota.

"Layanan parkir sebagai salah satu subsistem yang menjadi kontrol terhadap mobilitas warga. Sejalan dengan perubahan prinsip pembangunan Jakarta yang berbasis transit oriented development. Sehingga parkir harus dilihat sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan," jelasnya.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan untuk uji coba kemungkinan ada tambahan lokasi,

"Insya Allah ini sedang on going yakni, Plaza Intercon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas jalan Mangga Besar, ruas jalan Denpasar Raya, dan ruas jalan Boulevard Raya," jelasnya dalam acara itu.

Dari usulan revisi biaya parkir, dari Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 - Rp 60.000 per jam. Sedangkan untuk Golongan B mulai Rp 5.000 -Rp 40.000 per jam. Sementara untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000 per jam, dan golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000 per jam.

Dhani menjelaskan ilustrasi penerapan tarif parkir dari revisi pergub ini. Dimana parkir on street dan off street yang akan terkena tarif maksimal yang sudah berdekatan dengan angkutan umum masal. Paling tidak dari radius 500 meter.

"Jadi misalkan di jalan Gajah Mada banyak gedung perkantoran atau hotel itu kita kenakan tarif tertinggi dari usulan revisi ini karena sudah ada angkutan umum masal Trans Jakarta. Tapi kalau yang tidak masuk dalam koridor angkutan umum masal akan dikenakan tarif parkir yang lebih rendah," jelasnya.

Kantor pemda juga diusulkan dikenakan tarif parkir serupa, agar mobilitas ASN Pemda Pemprov DKI Jakarta mulai menggunakan angkutan umum. Begitu juga tarif tertinggi akan dikenakan jika masyarakat belum membayar pajak kendaraan bermotor maupun tidak lulus emisi gas buang.

Dhani mengatakan revisi pergub ini juga masih membutuhkan persetujuan dari DPR, sehingga masih banyak waktu jika ada usulan tambahan untuk penerapan tarif parkir yang baru ini.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap, Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Jadi 25 Persen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular