Insentif PPh 21 Diperpanjang, Gaji Utuh Sampai Akhir Tahun!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 June 2021 12:40
Employees wear masks in startup company Yoopies, Wednesday Aug.19, 2020 in Paris. France is now mandating masks in all workplaces, from the Paris business district to factories in the provinces. The government is trying to contain growing virus infections but avoid shutting down the economy. The announcement makes France one of relatively few countries that's universally requiring workers to wear masks on the job, though they're routinely worn in many Asian countries. (AP Photo/Michel Euler)
Foto: Ilustrasi Pekerja Kantor (AP Photo/Michel Euler)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif bagi masyarakat hingga pelaku usaha di tahun ini. Insentif ini terutama diberikan untuk bidang perpajakan.

Perpanjangan insentif ini diberikan untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021 yang sebelumnya hanya berlaku hingga bulan ini.

"Beberapa insentif akan diperpanjang dan berlaku sampai akhir tahun," ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita secara daring.

Salah satu insentif yang diperpanjang adalah PPh pasal 21 karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, dengan insentif ini penghasilan yang diterima pegawai tidak dikenakan potongan alias gaji yang diterima utuh.

Insentif ini bisa didapatkan oleh perusahaan jika kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan aturan.

Setidaknya ada sebanyak 1.189 bidang usaha yang sudah ditetapkan sebagai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang mendapatkan fasilitas ini. Perusahaan juga harus mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).

Sementara itu, syarat karyawan untuk mendapatkan fasilitas ini adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan maksimal penghasilan bruto maksimal Rp 200 juta per tahun atau maksimal Rp 16,5 juta per bulan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Cairkan Rp 2,2 T, Bebaskan Pajak Gaji Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular