Ahli Hukum: Pertamina Foundation Tidak Berutang Terkait GMP

rah, CNBC Indonesia
21 June 2021 10:40
Pertamina Foundation (PF) berkomitmen untuk menutup peluang munculnya kembali kerugian negara dalam program Gerakan Menanam Pohon (GMP). (Dok. Pertamina)
Foto: Pertamina Foundation (PF) berkomitmen untuk menutup peluang munculnya kembali kerugian negara dalam program Gerakan Menanam Pohon (GMP). (Dok. Pertamina)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ahli Hukum Hadi Subhan menilai permohonan PKPU yang diajukan kepada Pertamina Foundation tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini diungkapkan dalam persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst pada Kamis (17/06/2021) dengan agenda mendengar keterangan Ahli PKPU Hadi Subhan.

Hadi mengatakan permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Pihak Pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

"Bahwa syarat PKPU mutatis mutandis dengan syarat Pailit yaitu minimal memiliki 1 (satu) utang, minimal memiliki 2 (dua) kreditur, dan pembuktian sederhana. jika salah satu syarat PKPU dan Pailit tidak terpenuhi, maka syarat permohonan kepailitan atau PKPU menjadi gugur," ungkap Hadi.

Pembuktian sederhana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU tetapi tidak dijelaskan definisi kata "sederhana". Dia mengatakan bukti yang tidak kasat mata jangan dipailitkan karena pailit berdampak besar bagi debitur dan para krediturnya.

"Hakim jangan memberikan putusan pailit jika bukti tidak kasat mata atau bukti tidak sederhana. Di dalam yurisprudensi, beberapa hakim berpendapat tidak sederhana adalah pertama, apabila ada exceptio non adimpleti contractus yang dianalogikan jika relawan belum menanam pohon tapi sudah menagih pembayaran.

Kedua, apabila ada tindak pidana dalam pembuatan perikatan utang piutang yang dianalogikan jika ada pemalsuan surat dalam pembuatan perikatan. Ketiga, apabila ada Force Majeure. Maka Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. Hadi mengatakan pembuktian Force Majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana.

"Jika terdapat pengurus badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum, oleh sebab itu hakikatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU," lanjutnya. 

Setelah ini, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidang PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tak Ada Utang GMP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular