
Simak! Ini Alasan 5 Organisasi Dokter Desak PPKM Total

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat didesak memberlakukanĀ pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara menyeluruh dan serentak terutama di Pulau Jawa. Desakan itu disampaikan lima organisasi profesi kesehatan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Kelima organisasi profesi itu adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif (PERDATIN).
Turut hadir dalam konferensi pers virtual Ketua PAPDI dr. Sally Aman Nasution, Ketua Umum IDAI Aman Pulungan, Ketua Umum PDPI dr. Agus Susanto, Ketua Umum PERKI dr. Isman, dan Ketua Umum PP PERDATIN Prof. Syafri Kamsul Arif.
"Jadi sebenarnya yang diterapkan saat ini adalah PPKM mikro. Jadi sebenarnya kalau PPKM mikro saya rasa kurang tepat. Jadi lebih pas adalah PPKM seperti di awal bulan Januari dulu atau bahkan PSBB yang seperti tahun lalu," ujar Ketua Umum PDPI dr. Agus Susanto.
Menurut dia, PSBB seperti tahun lalu dampaknya akan lebih kuat dalam mengurangi transmisi penularan virus corona penyebab Covid-19 di dalam populasi.
"Jadi apa yang kami sampaikan lebih tepat adalah PPKM atau PSBB yang skala luas bukan yang skala luas sehingga implementasi itu membuat dampak transmisi di masyarakat menjadi menurun," kata Agus.
Anggota Satuan Tugas Waspada dan Siaga Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Erlina Burhan menilai penerapan PPKM mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat.
"Sehingga ada yang PPKM-nya ketat, ada yang tidak, bahkan tidak ada PPKM juga di banyak provinsi. Inilah kenapa semua organisasi ini menyarankan bahwa PPKM ini lebih menyeluruh," ujar Erlina.
"Anda lihat di rekomendasi nomor 2 dipastikan implementasinya itu betul-betul sesuai. Jadi itulah karena kita melihat PPKM menyeluruh ini belum ada," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Selesai! PPKM Masih Diperpanjang Hingga 6 Juni 2022