
Covid Melonjak, Sri Mulyani Batasi PNS Kemenkeu WFO Cuma 25%

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran (SE) nomor 12 tahun 2021. SE ini berisi mengenai ketentuan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.
SE ini muncul menanggapi kasus aktif Covid-19 yang terus melonjak sejak awal bulan lalu.
Surat ini ditujukan untuk seluruh pimpinan unit eselon I Kemenkeu tertanggal 16 Juni 2021 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/6/2021).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, menegaskan kembali kepada Pimpinan Unit Eselon I/Unit Organisasi non-Eselon yang Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan (Non-Eselon) agar mengendalikan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor/work from office (WFO)," tulis Sri Mulyani kepada seluruh Dirjen nya.
Adapun ketentuan saat ini menjadi:
1. PNS yang melakukan WFO maksimal 25% untuk kantor/satker di wilayah Jabodetabek dan wilayah Zona Merah/Oranye Covid-19 atau wilayah yang memiliki risiko tinggi/sedang.
2. PNS WFO maksimal 50% untuk kantor/satker di wilayah lainnya selain wilayah yang berada di zona merah/orange.
3. Pimpinan Unit/satker dapat mengatur pelaksanaan WFO di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, apabila terdapat kebutuhan khusus dan/atau mendesak terkait pelaksanaan tugas unitnya.
4. Pimpinan Unit/satker harus melaporkan pelaksanaan WFO di luar ketentuan pada huruf a dan huruf b kepada Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Keuangan.
Selain itu, Sri Mulyani juga meminta para pimpinan unit untuk membatasi mobilitas PNS nya baik dalam rangka kedinasan ataupun non kedinasan. Terutama untuk yang berada di zona merah dilarang untuk berpergian kecuali ada kepentingan mendesak.
Dirjen juga diminta untuk melakukan testing Covid-19 kepada seluruh PNS nya secara cepat apabila ada salah satu pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Seluruh pimpinan unit dan Atasan Langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta memberikan keteladanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran," tutup SE ini.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid Makin Ganas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Tak Lelet!