Muhammad Sabki & Andrean Kristianto,
CNBC Indonesia
22 June 2021 06:30
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi mobilitas warga di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pembatasan dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro berlaku mulai 21 Juni 2021 dari pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia di kawasan Kemang, pembatasan mobilitas tersebut dilakukan dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara yang melintasi di area kawasan Kemang kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pembatasan mobilitas ini sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Di lokasi berbeda, petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Pantauan CNBC Indonesia, petugas kepolisian mengatur lalu lintas dan memberi informasi kepada pengguna jalan untuk meberi himbauan tentang peraturan pembatasan mobilitas pengguna jalan saat PPKM Mikro. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Keputusan adanya peraturan pembatasan ini diambil setelah adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan selama dua pekan terakhir. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Dengan begitu, masyarakat diharapkan mesti disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Pertambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia terus menanjak dan terus memecahkan rekor. Pada Senin (21/6/2021) tercatat tambahan kasus sebanyak 14.536 kasus. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus baru ini membawa total konfirmasi positif di Indonesia menembus 2 juta orang. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)