
Seluruh Warga DKI Bisa Dapat Vaksin Corona, Catat Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan RI telah memberikan pelayanan vaksinasi gratis bagi seluruh penduduk yang berusia di atas 18 tahun. Namun, pelaksanaannya saat ini hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta atau ber-KTP DKI.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengatakan vaksinasi bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun itu telah dimulai sejak Rabu (9/6/2021). Syarat untuk mendapatkan vaksin ini pun cukup mudah.
"Pokoknya bawa KTP (DKI) atau bawa (surat keterangan) domisili," kata Dwi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6/2021).
Lantas apa saja persyaratannya?
Masyarakat hanya datang ke sentra vaksinasi di DKI Jakarta dengan membawa KTP atau surat domisili. Hanya saja, Dwi mengingatkan agar masyarakat datang pada jam operasional di tempat vaksinasi yang dituju.
Tempat vaksinasi COVID-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik, dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu nanti kalau datang pas enggak jam layanan, juga jangan marah. Kan bisa jadi jam layanan misalnya jam 8-3, terus datang jam 6 sore, ya pas enggak jam layanan pasti kan diminta besok balik," ujar dia.
Pakai vaksin AstraZeneca
Pelaksanaan vaksinasi tahap III di DKI ini akan menggunakan vaksin AstraZeneca. Tak ada pertimbangan khusus dari penggunaan merek vaksin AstraZeneca di tahap ini. Melainkan, hanya menyesuaikan ketersediaan vaksin Corona yang ada.
"Pakai AZ (AstraZeneca)," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/6/2021).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Warga China Buru Vaksin Pfizer Cs ke Luar Negeri