
Tahun Depan Bisa Naik, Ini Daftar Gaji PNS di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana merombak dan menyusun ulang komponen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Rinciannya, tunjangan PNS seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, tunjangan kemahalan akan disederhanakan.
Adapun formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan pekerjaan. Sementara untuk tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.
"Gaji ke depan berbasis jabatan bukan berbasis pangkat seperti sekarang," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Dengan demikian, ada kemungkinan gaji pokok akan lebih tinggi dari saat ini. Sebab, jika berbasis pangkat gaji akan tetap sama dimana pun ia ditempatkan.
"Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan," kata dia.
Halaman Selanjutnya >> Laju berapakah besaran gaji PNS saat ini?
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS DKI, Gaji Selangit Idaman Mertua