
Video
Pemerintah Siapkan Aturan PPN Untuk Sembako
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 June 2021 12:32
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU perubahan kelima atas UU No. 6 tahun 1983, tentang kententuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu, 09/06/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.