Orang tua murid mencari informasi untuk mengikuti proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMA Negeri 87 Jakarta, Senin (7/6/2021). Proses PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta mulai dibuka sejak hari ini. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pada tahun ini, ada empat jalur pendaftaran yang dibuka meliputi jalur prestasi, afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua dan anak guru. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pada hari ini, 7 Juni hingga 9 Juni 2021, PPDB dibuka khusus untuk jalur prestasi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Persyaratan PPDB Jakarta 2021 adalah ketentuan yang mewajibkan bahwa sekolah-sekolah negeri atau milik pemerintah yang ada di wilayah DKI Jakarta, hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Provinsi DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Aturan ini PPDB DKI Jakarta 2021 juga telah diundangkan pada tanggal yang sama, dan dicatatkan dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 nomor 55005. Pada pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 tersebut menyebutkan, "Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta." (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Tahapan PPDB Jakarta 2021 dimulai dari pengajuan akun di website ppdb.jakarta.go.id. Kemudian dilanjutkan aktivasi token, pemilihan sekolah, proses seleksi hingga pengumuman. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dilansir dari detikcom, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan daya tampung sekolah, baik jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) kurang dari 50%. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Nahdiana menjabarkan saat ini DKI Jakarta memiliki 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN), 292 SMPN. Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)