
Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Tetapi Ada yang Tak Bakal Dapat

Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) mulai dicairkan sejak diberikan waktu pengajuan pada 2 Juni 2021 lalu. Pencairan ini terjadi secara bertahap atau tidak sekaligus.
Untuk gaji ke-13 PNS, Kementerian keuangan menganggarkan Rp 30,2 triliun tahun ini namun dua hari setelah tanggal pengajuan pencairannya baru mencapai Rp 1,96 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto mengatakan hingga pukul 14.00 WIB kemarin, Jumat (4/6/2021), selain dana untuk PNS, sebanyak Rp 8,704 triliun juga telah dicairkan untuk para pensiunan.
"Pencairan Gaji-13 tersebut adalah untuk Satuan Kerja dari berbagai K/L yang telah mengajukan permintaan pembayaran sampai dengan pukul 14.00 WIB," kata dia.
Bahkan untuk mempercepat pencairan ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) membuka pelayanan untuk pengajuan di akhir pekan. Pasalnya pemerintah baru akan mencairkan dana tersebut setelah adanya permintaan pencairan dari K/L bersangkutan.
Para penerima gaji ke-13 ini adalah PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Tak hanya itu saja, para wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik juga mendapatkan alokasi anggaran tersebut.
Selain itu, presiden dan wakil presiden hingga ketua dan wakil ketua MPR, ketua dan wakil DPR, jajaran Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), duta besar, hingga pejabat negara lain juga mendapatkan insentif ini.
Komponen yang akan diterima dalam gaji ke-13 ini antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun demikian, terdapat beberapa kelompok PNS yang tidak akan mendapatkan insentif tersebut karena ada beberapa pengecualian. Hal ini disebutkan dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, antara lain:
Sedang cuti di luar tanggungan negara
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Ini Rincian Besarannya!