
Gaji ke-13 Belum Diterima? Mungkin Anda PNS Kategori Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masih menunggu pengajuan permintaan kementerian/lembaga (K/L) untuk pembayaran gaji ke-13.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia memastikan KPPN mulai melakukan pencairan gaji ke 13 pada hari ini.
"K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," ungkap Hadiyanto.
Insentif gaji ke 13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik.
Namun, ternyata presiden dan wakil presiden juga mendapatkan gaji ke-13. Selain mereka, ada pula ketua dan wakil ketua MPR, ketua dan wakil DPR, jajaran MA, MK, KY, BPK, duta besar, hingga pejabat negara lain juga mendapatkan gaji ke 13.
Meski demikian, ada beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yang merujuk pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021. Berikut kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13 :
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya penyaluran gaji ke-13.
Berikut Komponen Gaji ke-13 :
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Besaran Gaji ke-13 PNS
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair!