
Pimpinan Lembaga Harap Disimak! Ini Syarat Gaji ke-13 Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian lembaga untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia mengemukakan aplikasi tersebut bisa digunakan penyelenggara negara untuk mengajukan pembayaran ke KPPN.
"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," jelas Hadiyanto
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13," katanya.
Bendahara negara sendiri telah memastikan bahwa hingga saat ini KPPN masih menunggu pengajuan permintaan kementerian dan lembaga untuk pembayaran gaji ke-13.
"K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," ungkap Hadiyanto.
Hadiyanto menjelaskan komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yaitu gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.
KPPN di seluruh Indonesia, lanjut Hadiyanto sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Sipil Negara dan Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," jelas Hadiyanto.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf, Gaji ke-13 PNS Cair Juni Tapi Nggak 100%