
Jokowi Cairkan Dana Ahli Pelayaran, Tertinggi Rp 26 Juta!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kepastian terkait hak keuangan anggota maupun sekretaris Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 39/2021 tentang Hak Keuangan Bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli Pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan.
Dalam aturan tersebut, terbitnya aturan ini sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan pasal 54 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) 9/2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
"Hak keuangan bagi anggota panel ahli dan sekretaris tim panel ahli diberikan setiap bulan," bunyi pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut.
Berikut besaran hak keuangan bagi anggota panel ahli dan sekretaris tim panel ahli :
- Anggota Panel Ahli Rp 26,19 juta
- Sekretaris Tim Panel Ahli Rp 13,76 juta.
"Hak keuangan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." tulis Pasal 3 ayat 3.
Selain hak keuangan, mereka juga diberikan fasilitas seperti perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Khusus biaya perjalanan dinas bagi anggota panel ahli, diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara bagi sekretaris tim panel ahli. diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pengawas.
"Jaminan sosial diberikan kepada anggota panel ahli dan sekretaris tim panel ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6.
Aturan ini diteken Jokowi pada 11 Mei 2021, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Cuma Bandara, Jokowi Mau Kebut Belasan Jalur KA di 2022
