
Dear PNS, Ini Tips Kelola Gaji ke-13 Biar Tak Langsung Raib!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 sudah dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/6/2021).
Hal ini tentunya merupakan kabar bahagia bagi para aparatur negara. Namun haruslah dipikirkan mengenai bagaimana mengalokasikan gaji ke-13 ini dengan baik supaya gaji ini dapat digunakan dengan maksimal.
Besaran gaji ke-13 sama dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Namun untuk kali ini, pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya.
Kepala Program Studi Manajemen Unika Atma Jaya Christiana Fara Dharmastuti mengatakan, saat menerima gaji ada baiknya membaginya berdasarkan skala prioritas.
"Langkah utama yang harus dilakukan yaitu menghitung perkiraan jumlah gaji yang akan diterima, lalu membuat anggaran pengeluaran," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Hal ini dilakukan agar pengeluaran dari gaji yang diterima menjadi lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengelola pengeluaran.
PNS bisa mengalokasikan untuk pembayaran utang, menambah tabungan hingga investasi pada beberapa instrumen yang menarik. Tidak ada salahnya sedikit dari dana tersebut digunakan untuk kesenangan pribadi maupun keluarga.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair!