PNS Belum Terima Gaji ke-13? Coba Cek Dulu Alur Penyalurannya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
01 June 2021 16:50
Cover topik_THR PNS_Konten
Foto: Cover topik_THR PNS_Konten

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang masih aktif maupun tidak aktif, TNI, maupun Polri.

Para ASN ini sudah dipastikan bakal mendapatkan gaji ke 13 yang rencananya akan diberikan pada hari ini, (01/05/2021). Sama dengan tahun lalu gaji ke 13 tidak akan diberikan secara penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.

Simak alur penyaluran gaji ke 13 berikut ini:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021. Aturan ini merupakan petunjuk teknis penyaluran gaji ke-13.

Dalam pasal 16 beleid aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.

Pencairan gaji ke 13 dilakukan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung ke Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima.

Nantinya, PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), seperti dikutip Pasal 17 beleid aturan tersebut.

Sementara itu, gaji ke 13 khusus untuk Pegawai Non-Pegawai ASN, penyaluran gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.

"Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima."

Lalu gaji ke 13 bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular