
PNS Maaf ya... Gaji ke-13 Tahun Ini Cair Tanpa Tukin!

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun silakan berbahagia karena gaji ke-13 dipastikan cair pekan ini.
Hal ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/6/2021)
Berapa besarannya?
Besaran gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Masing-masing pegawai mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti tahun sebelumnya.
Hadiyanto memastikan pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," jelasnya.
Akan tetapi patut diingat cepat atau lambatnya pencairan sangat bergantung kepada pengajuan masing-masing instansi.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13," tegas Hadiyanto.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair!