Terungkap! Penjelasan Lengkap BKN Soal Keberadaan PNS 'Hantu'

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 May 2021 12:50
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara mengenai keberadaan 97.000 pegawai negeri sipil (PNS) yang datanya sempat ditemukan belum terverifikasi.

Ribuan abdi negara ditemukan tidak teridentifikasi saat dilakukan pendataan ulang PNS (PUPNS) pada 2014 lalu. Selagi mereka tidak terverifikasi status kerjanya, para PNS tetap mendapatkan gaji dan iuran pensiun.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono saat berbincang dengan CNBC Indonesia membantah bahwa ribuan data PNS tersebut dianggap sebagai data yang fiktif.

"Ini bukan data fiktif. Mereka PNS aktif, tetap digaji cuma mereka lalai PUPNS," kata Paryono, Jumat (28/5/2021).

Paryono turut mengklarifikasi pernyataan Kepala BKN Bima Haria beberapa waktu lalu yang menyebut ada puluhan ribu PNS yang tetap menerima gaji, namun tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan.

Menurutnya, pernyataan itu hanya mempertanyakan kenapa para PNS yang tidak melakukan PUPNS tetap menerima gaji. Pasalnya, status PNS yang belum terverifikasi tidak jelas.

"Jadi 97 ribu orang itu sebenarnya untuk latar belakang saja, biar tidak ada yang seperti itu. Makanya kami melakukan pemutakhiran data mandiri agar data di BKN bisa update," jelasnya.

"Berita ini sudah ramai sejak 2014 - 2015. [...] Kemarin pak kepala menyampaikan 97 ribu itu memang tidak ada penjelasan lebih lanjut," jelasnya.

Paryono mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi data PNS fiktif karena seluruh data sudah diverifikasi. BKN juga memastikan tidak ada indikasi kerugian negara karena hal ini.

"Tidak ada kerugian negara, karena sudah clear, sudah selesai. Sekarang mereka semua sudah aktif lagi datanya," jelasnya.

Ke depan, otoritas kepegawaian akan merancang sebuah sistem aplikasi data kepegawaian yang bisa dipergunakan seluruh instansi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Jadi apapun yang berkaitan dengan mutasi bisa dicatat di BKN. Kalau data di BKN sudah sama dengan instansi di lapangan, maka pemutakhiran data bisa dilakukan setiap saat," jelasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Lho PNS Hantu! Gaji Dibayar, Orangnya Nihil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular